12.4.12

Pembatasan BBM ala Rakyat Jelata

Belakangan ini sering kita dengar tentang rencana pemerintah yang akan mengeluarkan peraturan pembatasan penggunaan bbm bersubsidi alias premium, yang menurut berita yang saya dengar akan diberlakukan pada bulan Mei ini.

Namun saya pun belum mengetahui sepenuhnya bagaimanakah nanti peraturan yang akan dikeluarkan pemerintah kita terkait pembatasan bbm bersubsidi ini. Berita yang saya pernah dengar, ada yang menyarankan bahwa mobil dengan cc mulai 1500cc wajib menggunakan bbm jenis pertamax, dan ada juga yang mengatakan pembatasan dilakukan berdasarkan tahun kendaraan roda empat (mobil), seperti mobil mulai tahun 2005 wajib menggunakan bbm jenis pertamax.

Dan pernah juga saya mendengar bahwa semua mobil pribadi wajib menggunakan bbm jenis pertamax.

Entahlah, nanti seperti apa peraturan pembatasan bbm bersubsidi ini dilaksanakan...kita lihat saja nanti.

Tapi, saya punya saran untuk pemerintah dalam memberikan peraturan pembatasan bbm bersubsidi yang nantinya akan dikeluarkan...

Begini, sebaiknya pemerintah melakukan persiapan yang cukup matang sebelum mengeluarkan peraturan tersebut.
Menurut saya, sebenarnya sangat sederhana untuk membatasi penggunaan bbm bersubsidi dan menurut saya bila pemerintah membuat peraturan seperti salah satu diatas, itu tidak tepat.

Saran saya, sebaiknya pemerintah berdiskusi dengan pabrikan-pabrikan kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 yang sekarang beredar di Indonesia. Pabrikan-pabrikan tersebut diminta untuk mengeluarkan spesifikasi kompresi mesin masing-masing kendaraan yang mereka jual dan batas rekomendasi oktan bbm yang digunakan untuk tiap-tiap kendaraannya.

Setelah diketahui jenis-jenis kendaraan yang memang mendapat rekomendasi pabrikannya untuk menggunakan jenis bbm ber-oktan nilai tertentu, kemudian pihak pemerintah dapat berkoordinasi dengan pihak Samsat (bener gak ya..??), tempat dimana kita membayar pajak kendaraan bermotor itu.

Selanjutnya, saat kita membayar pajak kendaraan, pihak samsat menyertai sebuah stiker yang berisi kode yang dapat di scan (seperti barcode), misalnya seperti ini:

Maksud diberikannya stiker tersebut, yaitu memberikan identitas kendaraan tersebut dapat menggunakan bbm bersubsidi alias premium atau tidak. Stiker tersebut harus ditempelkan di tanki pengisian bbm pada kendaraan masing-masing. Dimana penggolongannya sudah sesuai dengan rekomendasi dari tiap-tiap pabrikan kendaraan yang beredar.

Nantinya, di setiap SPBU disediakan atau ditambahkan alat scan stiker tersebut. Jadi, sebelum selang pengisi bbm dari SPBU dimasukkan ke tangki kendaraan yang akan mengisi bbm, dilakukan scan pada stiker tersebut dan bila kendaraan yang di scan tidak dapat menggunakan bbm jenis premium maka walaupun tuas pengisian pada selang jenis premium, maka bbm tidak akan keluar...jadi dengan demikian pemilik kendaraan mau tidak mau harus mengisi jenis bbm selain premium.

Dan bagaimana bila pemilik kendaraan tidak membawa stiker tersebut? Tidak masalah. Bagi yang tidak dapat menunjukkan stiker berarti hanya dapat mengisi bbm selain bbm bersubsidi. Jadi, fungsi stiker tersebut sebagai kunci untuk membuka kran premium saja.

Namun, proses untuk pelaksanaan pembatasan bbm bersubsidi seperti yang saya sarankan ini tidak bisa dilaksanakan dalam waktu yang pendek. Misalnya, pada tahun 2013 mulai bulan Januari sampai Desember dilakukan pembagian stiker kepada pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Selain itu juga dilakukan persiapan infrastruktur di setiap SPBU, sehingga pada tahun 2014 bisa dilaksanakan pembatasan bbm bersubsidi ala Rakyat Jelata ini..heheheeee....

Dengan demikian pembatasan bbm bersubsidi menurut saya akan terasa sangat adil dan merata, baik untuk pengguna kendaraan roda 2 maupun pengguna roda 4.

10 komentar:

  1. @aldien blog: dimana-mana ada aja galau :D
    makasih kunjungannya ya kawan

    BalasHapus
  2. pasti bro :D udah meraja lela
    sip bro :) sering2 juga maen ketempat gua ya

    BalasHapus
  3. emang susah jadi rakyat kecil....

    BalasHapus
  4. @bloger medan: begitulah rakyat kecil di negeri ini sob.. :)

    BalasHapus
  5. padahal mo dibatasin ato gak buat rakyat kecil palagi yg gak punya kendaraan, ttap aja susah...
    tp itu ide sobat mnarik, seandainya da wakil rakyat yg baca bisa juga tuh dibawa ke sidang paripurna :)

    BalasHapus
  6. @wongcrewchild: yup, bener sob,,smua peraturan yg dibuat hanya utk kepentingan tertentu aja, klo rakyat (terutama rakyat kecil) gak pernah diuntungkan di negeri ini..

    kalo dibawa ke sidang paripurna, mungkin bisa menambah opsi utk pemerintah sblm memutuskan cara pembatasan sob.. hehee...

    makasih ya sob :D

    BalasHapus
  7. wah.. boleh juga tuh idenya mas 80_WO :)

    Selain itu, bisa mengurangi jumlah pengangguran juga tuh dengan idenya..pasalnya pihak SPBU mau tidak mau harus menambah karyawannya untuk mengoperasikan alat pemindai tersebut.

    Semoga tidak hanya kita saja (para blogger/blogwalking) yang bisa membaca aspirasi seperti mas 80_WO ini, tapi para petinggi negara yang ada di negara kita pun juga bisa membacanya dan harus !!

    BalasHapus
  8. @taufikshiru: hehee...amiin, smoga ada anggota dewan "yang katanya" perwakilan rakyat membaca dan sepertinya inilah cara yang cukup adil ya, kareena berdasarkan spesifikasi setiap kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4..

    makasih sobat kunjungannya :D

    BalasHapus
  9. baguusss bangettt idenya, setujuuuuu :) :)
    Writing Everything

    BalasHapus

Silahkan bagi anda yang ingin berkomentar untuk menuliskan komentar anda yang berkaitan dengan postingan diatas.
Atas kunjungannya dan komentarnya, saya ucapkan terimakasih ^_^

Follower

Diberdayakan oleh Blogger.