3.7.12

Bolehkah Kita Mengganti Plat Kendaraan???

Selamat malam. Kali ini saya ingin berbagi uneg-uneg yang masih berputar dikepala.

sumber gbr: http://abuzadan.staff.uns.ac.id
Pasti sebagian besar dari kita sudah tau kalau beberapa bulan yang lalu ada salah satu berita yang mungkin hanya sebentar beredar, yakni tentang seorang petinggi di negeri kita ini yang menggunakan kendaraan dengan nomor polisi (plat kendaraan) yang tidak seharusnya. Yang sebelumnya, sang istri dari salah seorang petinggi negeri ini menggunakan plat kendaraan tersebut di kendaraan Innova, dan selang beberapa hari plat kendaraan itu juga digunakan sang suami (petinggi negeri ini) dengan mobil berbeda (Vellfire).

Nah, kemudian hal itu diketahui dan diusutlah kasus tersebut di Kepolisian setempat. Namun, usut-usut pun dilakukan, ternyata plat kendaraan pada mobil itu yang digunakan oleh sang petinggi negeri ini bukanlah plat kendaraan yang seharusnya digunakan alias ditukar dengan alasan inisiatif sang supir demi keamanan karena seringnya dibuntuti. Dan hal ini pun berujung dengan hanya pemberian teguran saja. Padahal ada aturan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas, menyatakan kendaraan yang berbeda tidak diperbolehkan menggunakan plat nomor yang sama dengan ancaman kurungan penjara enam bulan dan denda Rp500 ribu. sumber.

Saya sebagai rakyat jelata negeri ini jadi berkesimpulan:
  1. Kita boleh mengganti nomor atau plat kendaraan kita apabila kita merasa kurang aman atau sering merasa dibuntuti atau demi keamanan.
  2. Apakah bila kita yang bukan petinggi negeri ini menggunakan plat kendaraan yang berbeda dari yang diharuskan, kita juga akan "hanya" mendapat teguran juga??
Ntahlah....ntah mana yang benar, ntah mana yang salah, ntah mana yang salah dibenar-benarkan, ntah mana yang benar disalah-salahkan??

Tapi kalau menurut saya sebagai rakyat jelata sebaiknya siapapun yang melanggar aturan ya sebaiknya dijerat dengan hukum yang berlaku, atau kalau memang demikian yang berlaku, maka berlakukanlah juga sama untuk rakyat-rakyat lainnya negeri ini.

4 komentar:

  1. Wow susah juga ya

    folllowers #21 ditunggu follow backnya ^^

    BalasHapus
  2. Koq keliatannya berbau politik tuch...
    :D

    BalasHapus
  3. @Faris Blog: oke, segera nnti saya follback :D

    @zyiShare: hehee...skrg sdh tak terdengar gaung suaranya sob, klo kita sebagai pengganti plat tsb, apakah kita jg akan mendpt perlakuan yg sama?? *mungkin tidak??? hehee.. :D

    BalasHapus
  4. Pokoknya di Indonesia ini orang penguasa bisa melakukan apapun, mungkin 1 mobil pake 4 plat nomor sekaligus tidak akan ada masalah hahaha...
    Mau ditaruh di mana platnya hehe

    BalasHapus

Silahkan bagi anda yang ingin berkomentar untuk menuliskan komentar anda yang berkaitan dengan postingan diatas.
Atas kunjungannya dan komentarnya, saya ucapkan terimakasih ^_^

Follower

Diberdayakan oleh Blogger.